Informasi PPDB Tahun Ajaran 2024-2025

 info publik

Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Tahun Ajaran 2024-2025
DINAS PENDIDIKAN
DAN KEBUDAYAAN
PROVINSI BANTEN
Persyaratan Umum
1. Ijazah SMP/Sederajat atau surat keterangan yang setara dengan ijazah SMP/ijazah program
paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan
SMP, atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan;
2. Nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 6 (enam) yang dilegalisir;
3. Akta Kelahiran / surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan
dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai
dengan domisili calon peserta didik dengan batas usia pendaftar paling tinggi 21 (dua puluh
satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2024;
4. Pas photo berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang warna merah;
5. Tangkapan layar titik ke titik dari lokasi tempat tinggal ke satuan Pendidikan;
6. Surat rekomendasi izin belajar bagi calon peserta didik yang berasal dari Satuan Pendidikan di
luar negeri. Surat rekomendasi izin belajar dari Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan
anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMA;
7. Calon peserta didik baru Penyandang Disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas
usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.

Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Tahun Ajaran 2024-2025
Tahap 1 …(i)
DINAS PENDIDIKAN
DAN KEBUDAYAAN
PROVINSI BANTEN
1. Jalur Zonasi (50%

Persyaratan Khusus
1. Domisili calon peserta didik didasarkan pada alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum
pelaksanaan PPDB terhitung sebelum tanggal 24 Juni 2023
2. Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih
dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi;
3. Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada poin 2), antara lain:
a) penambahan anggota keluarga (penambahan anggota ini selain calon peserta didik);
b) pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah); atau
c) KK hilang atau rusak.
4. Dalam hal terdapat perubahan data pada KK, maka harus disertakan:
a) KK yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak; atau
b) surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang.
5. Dalam hal perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada
KK tersebut;
6. Nama orang tua/wali/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali/wali
calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau
KK sebelumnya;
7. Dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali/wali calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada poin 6), maka KK
terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir yang harus
dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang;
8. Dalam hal calon peserta didik tidak memiliki kartu keluarga dikarenakan bencana alam atau bencana sosial, kartu keluarga dapat
diganti dengan surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh kelurahan/desa setempat yang menerangkan bahwa calon
peserta didik yang bersangkutan telah berdomisi paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal 24 Juni 2023 dilengkapi dengan surat
keterangan bencana alam/sosial dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten/Kota;
9. Bagi satuan pendidikan yang berada di daerah perbatasan Provinsi, ketentuan persentase dan zona dapat diterapkan melalui
kesepakatan antar Pemerintah Daerah.

2. Jalur Afirmasi (15%)
Persyaratan Khusus
1. Berasal dari keluarga tidak mampu, termasuk anak berkebutuhan khusus atau Penyandang Disabilitas
(APD);
2. Bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, yaitu:
a) Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang masih aktif dan terdata dalam Dapodik;
b) Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian urusan sosial dan terdata dalam DTKS Dinas Sosial;
atau
c) Bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu /Jaminan Sosial yang diterbitkan oleh Pemerintah
Kota/ Kabupaten atau Pemerintah Provinsi.
3. Data keluarga ekonomi tidak mampu tidak boleh menggunakan data Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Surat
Keterangan Tidak Mampu (SKTM);
4. Kartu Keluarga;
Dalam hal calon peserta didik tidak memiliki kartu keluarga dikarenakan bencana alam atau bencana sosial, kartu
keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh kelurahan/desa setempat
dilengkapi dengan surat keterangan bencana alam/sosial dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
Kabupaten/Kota.
5. Bagi Anak Penyandang Disabilitas (APD) atau Penyandang Disabilitas :
a) surat keterangan dari dokter dan/atau dokter spesialis;
b) surat keterangan dari psikolog; dan/atau
c) kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang sosial.
6. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) dari orang tua/wali calon peserta didik baru yang menyatakan
bersedia diproses secara hukum apabila bukti-bukti yang diberikan tidak benar.

 

3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua (5%)
Persyaratan Khusus
1. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang
mempekerjakan;
2. surat keterangan pindah domisili orang tua/wali/wali dan calon peserta didik yang
diterbitkan oleh Dinas Dukcapil
3. Perpindahan tugas orang tua/wali/wali yang digunakan sebagai dasar seleksi dalam
jalur perpindahan tugas orang tua/wali/wali paling lama 1 (satu) tahun sebelum
tanggal pendaftaran PPDB.
4. Untuk anak guru/tenaga kependidikan yang akan menggunakan sisa persentase
jalur perpindahan orang tua/wali/wali yang tidak terpenuhi haruslah pada Satuan
Pendidikan di mana orang tua/wali/walinya sebagai guru/tenaga kependidikan
pada Satuan Pendidikan yang sama.

4. Jalur Prestasi (30%)
Persyaratan Khusus
1. Rapor (menggunakan nilai rapor pada 6 (enam) semester yang terdata pada Dapodik. Nilai rapor SMP atau sederajat semester
1-5, dengan 10 mata pelajaran yang ditetapkan) yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik
dari Satuan Pendidikan asal; dan/atau
2. prestasi di bidang akademik (bukti diperoleh dari kompetisi di bidang riset dan inovasi)
3. maupun nonakademik (kompetisi di bidang: 1) seni budaya; dan/atau 2) olahraga, tanpa membatasi jenis seni budaya
dan/atau olahraga Satuan Pendidikan tidak boleh menerima bukti prestasi hanya dari satu jenis bidang kompetisi.
4. Bukti atas prestasi akademik atau non-akademik diperoleh dari kompetisi yang diselenggarakan oleh:
1) Pemerintah Pusat;
2) Pemerintah Daerah;
3) badan usaha milik negara (BUMN);
4) badan usaha milik daerah (BUMD); dan/atau
5) lembaga lainnya yang diakui pemerintah, yang terverifikasi pada Sistem Informasi Manajemen Talenta (SIMT)
Kemendikbudristek.
5. Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran
PPDB;
6. Bukti atas prestasi akademik dan nonakademik berlaku untuk prestasi individu dan beregu/kelompok;
7. Sertifikat/piagam/penghargaan akademik/nonakademik (telah dilegalisir oleh lembaga penyelenggara);
8. Penilaian prestasi bidang keagamaan berupa hafiz Qur’an berdasarkan jumlah juz atau bagi non muslim berupa hafalan
kitab berdasarkan jumlah bab yang dikuasai calon peserta didik

 

Author: 

Related Posts