30 Mar, 2026
Oleh Admin

Informasi PPDB Tahun Ajaran 2024-2025

Informasi PPDB Tahun Ajaran 2024-2025

Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

Tahun Ajaran 2024-2025

DINAS PENDIDIKAN

DAN KEBUDAYAAN

PROVINSI BANTEN

Persyaratan Umum

1. Ijazah SMP/Sederajat atau surat keterangan yang setara dengan ijazah SMP/ijazah program

paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan

SMP, atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan;

2. Nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 6 (enam) yang dilegalisir;

3. Akta Kelahiran / surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan

dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai

dengan domisili calon peserta didik dengan batas usia pendaftar paling tinggi 21 (dua puluh

satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2024;

4. Pas photo berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang warna merah;

5. Tangkapan layar titik ke titik dari lokasi tempat tinggal ke satuan Pendidikan;

6. Surat rekomendasi izin belajar bagi calon peserta didik yang berasal dari Satuan Pendidikan di

luar negeri. Surat rekomendasi izin belajar dari Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan

anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMA;

7. Calon peserta didik baru Penyandang Disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas

usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.

Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

Tahun Ajaran 2024-2025

Tahap 1 …(i)

DINAS PENDIDIKAN

DAN KEBUDAYAAN

PROVINSI BANTEN

1. Jalur Zonasi (50%

Persyaratan Khusus

1. Domisili calon peserta didik didasarkan pada alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum

pelaksanaan PPDB terhitung sebelum tanggal 24 Juni 2023

2. Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih

dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi;

3. Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada poin 2), antara lain:

a) penambahan anggota keluarga (penambahan anggota ini selain calon peserta didik);

b) pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah); atau

c) KK hilang atau rusak.

4. Dalam hal terdapat perubahan data pada KK, maka harus disertakan:

a) KK yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak; atau

b) surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang.

5. Dalam hal perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada

KK tersebut;

6. Nama orang tua/wali/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali/wali

calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau

KK sebelumnya;

7. Dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali/wali calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada poin 6), maka KK

terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir yang harus

dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang;

8. Dalam hal calon peserta didik tidak memiliki kartu keluarga dikarenakan bencana alam atau bencana sosial, kartu keluarga dapat

diganti dengan surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh kelurahan/desa setempat yang menerangkan bahwa calon

peserta didik yang bersangkutan telah berdomisi paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal 24 Juni 2023 dilengkapi dengan surat

keterangan bencana alam/sosial dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten/Kota;

9. Bagi satuan pendidikan yang berada di daerah perbatasan Provinsi, ketentuan persentase dan zona dapat diterapkan melalui

kesepakatan antar Pemerintah Daerah.

2. Jalur Afirmasi (15%)

Persyaratan Khusus

1. Berasal dari keluarga tidak mampu, termasuk anak berkebutuhan khusus atau Penyandang Disabilitas

(APD);

2. Bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, yaitu:

a) Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang masih aktif dan terdata dalam Dapodik;

b) Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian urusan sosial dan terdata dalam DTKS Dinas Sosial;

atau

c) Bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu /Jaminan Sosial yang diterbitkan oleh Pemerintah

Kota/ Kabupaten atau Pemerintah Provinsi.

3. Data keluarga ekonomi tidak mampu tidak boleh menggunakan data Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Surat

Keterangan Tidak Mampu (SKTM);

4. Kartu Keluarga;

Dalam hal calon peserta didik tidak memiliki kartu keluarga dikarenakan bencana alam atau bencana sosial, kartu

keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh kelurahan/desa setempat

dilengkapi dengan surat keterangan bencana alam/sosial dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)

Kabupaten/Kota.

5. Bagi Anak Penyandang Disabilitas (APD) atau Penyandang Disabilitas :

a) surat keterangan dari dokter dan/atau dokter spesialis;

b) surat keterangan dari psikolog; dan/atau

c) kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang sosial.

6. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) dari orang tua/wali calon peserta didik baru yang menyatakan

bersedia diproses secara hukum apabila bukti-bukti yang diberikan tidak benar.

 

3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua (5%)

Persyaratan Khusus

1. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang

mempekerjakan;

2. surat keterangan pindah domisili orang tua/wali/wali dan calon peserta didik yang

diterbitkan oleh Dinas Dukcapil

3. Perpindahan tugas orang tua/wali/wali yang digunakan sebagai dasar seleksi dalam

jalur perpindahan tugas orang tua/wali/wali paling lama 1 (satu) tahun sebelum

tanggal pendaftaran PPDB.

4. Untuk anak guru/tenaga kependidikan yang akan menggunakan sisa persentase

jalur perpindahan orang tua/wali/wali yang tidak terpenuhi haruslah pada Satuan

Pendidikan di mana orang tua/wali/walinya sebagai guru/tenaga kependidikan

pada Satuan Pendidikan yang sama.

4. Jalur Prestasi (30%)

Persyaratan Khusus

1. Rapor (menggunakan nilai rapor pada 6 (enam) semester yang terdata pada Dapodik. Nilai rapor SMP atau sederajat semester

1-5, dengan 10 mata pelajaran yang ditetapkan) yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik

dari Satuan Pendidikan asal; dan/atau

2. prestasi di bidang akademik (bukti diperoleh dari kompetisi di bidang riset dan inovasi)

3. maupun nonakademik (kompetisi di bidang: 1) seni budaya; dan/atau 2) olahraga, tanpa membatasi jenis seni budaya

dan/atau olahraga Satuan Pendidikan tidak boleh menerima bukti prestasi hanya dari satu jenis bidang kompetisi.

4. Bukti atas prestasi akademik atau non-akademik diperoleh dari kompetisi yang diselenggarakan oleh:

1) Pemerintah Pusat;

2) Pemerintah Daerah;

3) badan usaha milik negara (BUMN);

4) badan usaha milik daerah (BUMD); dan/atau

5) lembaga lainnya yang diakui pemerintah, yang terverifikasi pada Sistem Informasi Manajemen Talenta (SIMT)

Kemendikbudristek.

5. Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran

PPDB;

6. Bukti atas prestasi akademik dan nonakademik berlaku untuk prestasi individu dan beregu/kelompok;

7. Sertifikat/piagam/penghargaan akademik/nonakademik (telah dilegalisir oleh lembaga penyelenggara);

8. Penilaian prestasi bidang keagamaan berupa hafiz Qur'an berdasarkan jumlah juz atau bagi non muslim berupa hafalan

kitab berdasarkan jumlah bab yang dikuasai calon peserta didik

Bagikan Artikel Ini