Hasil Pencarian
Menampilkan hasil untuk: "Prestasi"
Pembukaan Dubesta Cup 2020
kembali menggelar kegiatan rutin tahunan pertandingan futsal antar sekolah, kegiatan ini merupakan kegiatan rutin dalam rangka meningkatkan prestasi olahraga dikalangan pelajar sekota Tangerang. Acara ini dibuka oleh kepala sekolah SMAN 12 Kota Tangerang, H. Wowo Permana, M.Pd dan dihadiri oleh seluruh staff guru, karyawan, serta siswa dari luar peserta Dubesta Cup SMAN 12 Kota Tangerang.Acara juga dimeriahkan juga oleh kegiatan seni, seperti tari saman, band dan atraksi drama memukau dari siswa siswi SMAN 12 Kota Tangerang, selain itu juga diadakan kegiatan donor darah, serta kegiatan pemeriksaan kesehatan oleh ekstrakurikuler PMR bersama PMI Kota Tangerang, seperti pemeriksaan gula darah, kolesterol, asam urat, golongan darah dan lain-lain.
BeritaInformasi PPDB Tahun Ajaran 2024-2025
Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)Tahun Ajaran 2024-2025DINAS PENDIDIKANDAN KEBUDAYAANPROVINSI BANTENPersyaratan Umum1. Ijazah SMP/Sederajat atau surat keterangan yang setara dengan ijazah SMP/ijazah programpaket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat denganSMP, atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan;2. Nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 6 (enam) yang dilegalisir;3. Akta Kelahiran / surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dandilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuaidengan domisili calon peserta didik dengan batas usia pendaftar paling tinggi 21 (dua puluhsatu) tahun pada tanggal 1 Juli 2024;4. Pas photo berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang warna merah;5. Tangkapan layar titik ke titik dari lokasi tempat tinggal ke satuan Pendidikan;6. Surat rekomendasi izin belajar bagi calon peserta didik yang berasal dari Satuan Pendidikan diluar negeri. Surat rekomendasi izin belajar dari Direktur Jenderal yang membidangi pendidikananak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMA;7. Calon peserta didik baru Penyandang Disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batasusia dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)Tahun Ajaran 2024-2025Tahap 1 …(i)DINAS PENDIDIKANDAN KEBUDAYAANPROVINSI BANTEN1. Jalur Zonasi (50%Persyaratan Khusus1. Domisili calon peserta didik didasarkan pada alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 1 (satu) tahun sebelumpelaksanaan PPDB terhitung sebelum tanggal 24 Juni 20232. Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masihdapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi;3. Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada poin 2), antara lain:a) penambahan anggota keluarga (penambahan anggota ini selain calon peserta didik);b) pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah); atauc) KK hilang atau rusak.4. Dalam hal terdapat perubahan data pada KK, maka harus disertakan:a) KK yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak; ataub) surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang.5. Dalam hal perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada padaKK tersebut;6. Nama orang tua/wali/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali/walicalon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atauKK sebelumnya;7. Dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali/wali calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada poin 6), maka KKterakhir dapat digunakan jika orang tua/wali/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir yang harusdibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang;8. Dalam hal calon peserta didik tidak memiliki kartu keluarga dikarenakan bencana alam atau bencana sosial, kartu keluarga dapatdiganti dengan surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh kelurahan/desa setempat yang menerangkan bahwa calonpeserta didik yang bersangkutan telah berdomisi paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal 24 Juni 2023 dilengkapi dengan suratketerangan bencana alam/sosial dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten/Kota;9. Bagi satuan pendidikan yang berada di daerah perbatasan Provinsi, ketentuan persentase dan zona dapat diterapkan melaluikesepakatan antar Pemerintah Daerah.2. Jalur Afirmasi (15%)Persyaratan Khusus1. Berasal dari keluarga tidak mampu, termasuk anak berkebutuhan khusus atau Penyandang Disabilitas(APD);2. Bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, yaitu:a) Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang masih aktif dan terdata dalam Dapodik;b) Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian urusan sosial dan terdata dalam DTKS Dinas Sosial;atauc) Bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu /Jaminan Sosial yang diterbitkan oleh PemerintahKota/ Kabupaten atau Pemerintah Provinsi.3. Data keluarga ekonomi tidak mampu tidak boleh menggunakan data Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan SuratKeterangan Tidak Mampu (SKTM);4. Kartu Keluarga;Dalam hal calon peserta didik tidak memiliki kartu keluarga dikarenakan bencana alam atau bencana sosial, kartukeluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh kelurahan/desa setempatdilengkapi dengan surat keterangan bencana alam/sosial dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)Kabupaten/Kota.5. Bagi Anak Penyandang Disabilitas (APD) atau Penyandang Disabilitas :a) surat keterangan dari dokter dan/atau dokter spesialis;b) surat keterangan dari psikolog; dan/atauc) kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang sosial.6. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) dari orang tua/wali calon peserta didik baru yang menyatakanbersedia diproses secara hukum apabila bukti-bukti yang diberikan tidak benar. 3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua (5%)Persyaratan Khusus1. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yangmempekerjakan;2. surat keterangan pindah domisili orang tua/wali/wali dan calon peserta didik yangditerbitkan oleh Dinas Dukcapil3. Perpindahan tugas orang tua/wali/wali yang digunakan sebagai dasar seleksi dalamjalur perpindahan tugas orang tua/wali/wali paling lama 1 (satu) tahun sebelumtanggal pendaftaran PPDB.4. Untuk anak guru/tenaga kependidikan yang akan menggunakan sisa persentasejalur perpindahan orang tua/wali/wali yang tidak terpenuhi haruslah pada SatuanPendidikan di mana orang tua/wali/walinya sebagai guru/tenaga kependidikanpada Satuan Pendidikan yang sama.4. Jalur Prestasi (30%)Persyaratan Khusus1. Rapor (menggunakan nilai rapor pada 6 (enam) semester yang terdata pada Dapodik. Nilai rapor SMP atau sederajat semester1-5, dengan 10 mata pelajaran yang ditetapkan) yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didikdari Satuan Pendidikan asal; dan/atau2. prestasi di bidang akademik (bukti diperoleh dari kompetisi di bidang riset dan inovasi)3. maupun nonakademik (kompetisi di bidang: 1) seni budaya; dan/atau 2) olahraga, tanpa membatasi jenis seni budayadan/atau olahraga Satuan Pendidikan tidak boleh menerima bukti prestasi hanya dari satu jenis bidang kompetisi.4. Bukti atas prestasi akademik atau non-akademik diperoleh dari kompetisi yang diselenggarakan oleh:1) Pemerintah Pusat;2) Pemerintah Daerah;3) badan usaha milik negara (BUMN);4) badan usaha milik daerah (BUMD); dan/atau5) lembaga lainnya yang diakui pemerintah, yang terverifikasi pada Sistem Informasi Manajemen Talenta (SIMT)Kemendikbudristek.5. Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaranPPDB;6. Bukti atas prestasi akademik dan nonakademik berlaku untuk prestasi individu dan beregu/kelompok;7. Sertifikat/piagam/penghargaan akademik/nonakademik (telah dilegalisir oleh lembaga penyelenggara);8. Penilaian prestasi bidang keagamaan berupa hafiz Qur'an berdasarkan jumlah juz atau bagi non muslim berupa hafalankitab berdasarkan jumlah bab yang dikuasai calon peserta didik
BeritaJadwal dan persyaratan spmb tp 2025-2026
PERSYARATAN PENDAFTARANJalur Domisili>jazah SMP/MTs atau SKL SMP/MTs.> Akta Kelahiran.> Kartu Keluarga yang diterbitkan (minimal 1 tahun) terhitung sebelumtanggal 16 Juni 2025 dan nama orang tua wajib tercantum padaKK serta sama dengan yang tercantum pada raport / Ijazah.> Pas Photo 3x4 Latar Belakang Merah.> Foto selfie di depan rumah domisili calon murid dengan mengaktifkan fitur geotagging.> Tagging Lokasi Rumah domisili calon murid.> Nilai Raport 5 (lima) Semester.> SPTJM.Jalur Afirmasi> Ijazah SMP/MTs atau SKL SMP/MTs.> Akta Kelahiran.> Pas Photo 3x4 Latar Belakang Merah.> Foto selfie di depan rumah domisili calon murid dengan mengaktifkan fitur geotagging.> Tagging Lokasi Rumah domisili calon murid.> KIP/PKH dari kemensos dan terdata di DTKS Dinsos > SPTJM.Jalur Prestasi> Ijazah SMP/MTs atau SKL SMP/MTs.> Akta Kelahiran.> Pas Photo 3x4 Latar Belakang Merah.Foto selfie di depan rumah domisili calon murid dengan mengaktifkan fitur geotagging> Tagging Lokasi Rumah domisili calon murid.> Raport Semester 1-5 disertai surat keterangan pringkat nilai rapor calon peserta didik> Sertifikat Akademik / Non Akademik, Sertifikat ketua Osis atau organisasi kepanduan> SPTJM.SPMBPROVINSI BANTENTAHUN PELAJARAN 2025/2026Pendaftaran Online dapat di lakukan di Website: https://spmb.bantenprov.go.id/Informasi dapat di lihat di Website: https://sman12tangerangkota.sch.id Instagram: @tgrsman12offcialJalur Mutasi> Ijazah SMP/MTs atau SKL SMP/MTs.> Akta Kelahiran.> Pas Photo 3x4 Latar Belakang Merah.> Foto selfie di depan rumah domisili calon murid dengan mengaktifkan fitur geotagging.> Tagging Lokasi Rumah domisili calon murid.> Surat penugasan Orang Tua dari Instansi Paling lama 1 Tahun.> Surat keterangan pindah domisili orang tua calon peserta didikyang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.> Surat Penugasan orang tua sebagai guru atau tenaga kependidikanyang bekerja di sekolah yang dituju.>SPTJM Jadwal PelaksanaanKegiatanHari/TanggalWaktuLokasiPendaftaran16 - 23 Juni 202524 jamOnlineVerifikasi16 - 25 Juni 202524 jamOnlinePengumuman30 Juni 202508:00 WIBOnlineDaftar Ulang (Lapor Diri)1 - 4 Juli 202524 jam
BeritaPELANTIKAN PPPK TAHAP 1 PROVINSI BANTEN FORMASI TAHUN 2025
Selamat dan sukses atas di lantiknya tenaga pendidik dan kependidikan SMAN 12 Tangerang, serta terimakasih kepada bapak gubernur yang sudah melantik dan menyerahkan sk PPPK tahap 1 formasi tahun 2025 pada hari jumat 1 agustus 2025.Selamat datang 11 tenaga pendidik (guru p1 ) yang juga bersamaan di lantik dan lapor diri penempatan di sman 12 tangerang. semoga selalu sukses dan membawa siswa/i untuk meraih prestasi. ( berkolaborasi,bersinergi untuk pendidikan yang harmoni )
HalamanPanduan Pendidikan SMA di Indonesia
Memasuki jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) merupakan fase penting bagi para pelajar di Indonesia dalam menentukan arah masa depan. Sistem pendidikan SMA di Indonesia terus mengalami perkembangan, termasuk dalam hal kurikulum, jalur pendaftaran, hingga sistem evaluasi. Berikut adalah informasi lengkap seputar pendidikan SMA di Indonesia.Sistem dan Kurikulum PendidikanSistem pendidikan SMA di Indonesia berlangsung selama tiga tahun, dari kelas X hingga XII. Saat ini, sekolah-sekolah di Indonesia menerapkan Kurikulum Merdeka. Kurikulum ini memberikan fleksibilitas lebih bagi siswa untuk memilih mata pelajaran yang sesuai dengan minat dan bakat mereka, terutama di kelas XI dan XII. Tujuannya adalah untuk mengembangkan potensi siswa secara lebih personal dan mendalam.Pada kelas X, siswa akan mempelajari mata pelajaran umum untuk memberikan fondasi pengetahuan yang kuat. Kemudian, di kelas XI dan XII, siswa akan memilih kelompok mata pelajaran sesuai dengan minat mereka, yang terbagi menjadi:Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA): Berisi mata pelajaran seperti Matematika tingkat lanjut, Fisika, Kimia, dan Biologi.Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS): Mencakup Sosiologi, Ekonomi, Geografi, dan Sejarah.Bahasa dan Budaya: Fokus pada Bahasa dan Sastra Indonesia, Bahasa dan Sastra Inggris, serta bahasa asing lainnya.Selain mata pelajaran dalam kelompok peminatan, siswa juga dapat mengambil mata pelajaran lintas minat dari kelompok lain untuk memperluas wawasan mereka.Pilihan Jenis Sekolah Menengah AtasSetelah lulus dari Sekolah Menengah Pertama (SMP), siswa memiliki beberapa pilihan jenis sekolah menengah atas, yaitu:Sekolah Menengah Atas (SMA): Sekolah ini lebih berfokus pada pendidikan akademik untuk mempersiapkan siswa melanjutkan ke jenjang perguruan tinggi. Kurikulumnya bersifat umum dengan penjurusan MIPA, IPS, dan Bahasa. SMA berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.Sekolah Menengah Kejuruan (SMK): SMK dirancang untuk mempersiapkan siswa agar siap memasuki dunia kerja setelah lulus. Porsi pembelajaran di SMK lebih banyak berupa praktik dibandingkan teori. Lulusan SMK memiliki keahlian khusus di bidang tertentu, seperti teknik, pariwisata, atau administrasi, namun tetap dapat melanjutkan ke perguruan tinggi.Madrasah Aliyah (MA): Setara dengan SMA, MA berada di bawah naungan Kementerian Agama. Kurikulum MA serupa dengan SMA, namun dengan porsi mata pelajaran agama Islam yang lebih banyak, seperti Al-Qur'an Hadis, Fikih, dan Bahasa Arab. Lulusan MA dapat melanjutkan ke perguruan tinggi umum maupun perguruan tinggi keagamaan Islam.Proses Pendaftaran Siswa Baru (PPDB)Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SMA di Indonesia umumnya menggunakan beberapa jalur pendaftaran, yaitu:Jalur Zonasi: Jalur ini memprioritaskan calon siswa yang berdomisili di dekat sekolah tujuan. Tujuannya adalah untuk pemerataan akses pendidikan.Jalur Afirmasi: Diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas.Jalur Prestasi: Disediakan bagi siswa yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik yang baik.Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali: Jalur ini dikhususkan bagi siswa yang orang tuanya harus pindah tugas ke daerah lain.Setiap daerah mungkin memiliki persentase kuota yang berbeda untuk setiap jalur, namun secara umum keempat jalur tersebut menjadi acuan utama dalam proses PPDB.Biaya Pendidikan dan Bantuan FinansialBiaya pendidikan SMA dapat bervariasi. SMA Negeri umumnya memiliki biaya yang lebih terjangkau karena mendapatkan subsidi dari pemerintah. Namun, beberapa biaya seperti seragam dan buku mungkin masih menjadi tanggungan orang tua.Di sisi lain, SMA Swasta memiliki biaya yang lebih beragam, tergantung pada fasilitas dan program yang ditawarkan. Uang pangkal dan SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan) bulanan di sekolah swasta bisa sangat bervariasi.Pemerintah menyediakan bantuan finansial bagi siswa dari keluarga kurang mampu melalui Program Indonesia Pintar (PIP). Siswa SMA/SMK yang terdaftar dalam program ini akan menerima bantuan dana pendidikan yang dapat digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah, uang saku, dan biaya transportasi.Sistem Evaluasi dan Kelanjutan StudiMulai November 2025, pemerintah akan kembali memberlakukan ujian berskala nasional yang disebut Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai pengganti Ujian Nasional (UN) yang telah dihapus. Tujuan utama dari TKA ini adalah sebagai salah satu pertimbangan untuk seleksi masuk ke perguruan tinggi negeri. Mata pelajaran yang diujikan meliputi Literasi, Numerasi, dan mata pelajaran sesuai peminatan.Lulusan SMA memiliki berbagai pilihan untuk melanjutkan pendidikan mereka. Terdapat tiga jalur utama untuk masuk ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN), yaitu:Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP): Jalur seleksi berdasarkan nilai rapor dan prestasi akademik lainnya.Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT): Jalur seleksi berdasarkan hasil tes skolastik yang mengukur potensi kognitif, penalaran matematika, serta literasi dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.Jalur Mandiri: Seleksi yang diselenggarakan secara mandiri oleh masing-masing PTN.Dengan memahami informasi ini, diharapkan calon siswa dan orang tua dapat membuat keputusan yang lebih baik dalam merencanakan pendidikan di jenjang SMA.